Satpol PP Padangsidimpuan Kembali Turunkan Tim, Tertibkan Pondok Tertutup

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 16 April 2026 | 07:40 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan lakukan penertiban terhadap pondok-pondok tertutup ysng langgar aturan, di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (15/4/2026).(Foto: Realitasonline/Riswandy)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan lakukan penertiban terhadap pondok-pondok tertutup ysng langgar aturan, di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (15/4/2026).(Foto: Realitasonline/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menurunkan tim penertiban untuk mengawasi sekaligus menindak keberadaan pondok-pondok tertutup yang dinilai melanggar aturan, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011.

Tim yang diturunkan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar betsama Seksi Penindakan, serta personel Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen Dicmbuk 17 Kali, Bupati: Tegakan Syariat!

 

Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tepatnya di Desa Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan, yang banyak berdiri pondok-pondok tertutup.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pondok milik pelaku usaha seperti warung, rumah makan dan kafe yang diduga melanggar ketentuan.

Dari hasil pengecekan ditemukan beberapa pondok yang menggunakan penutup melebihi batas ukuran di atas 30 sentimeter.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.

Petugas kemudian memberikan himbauan secara langsung kepada para pemilik pondok agar tidak menutup bangunan secara permanen dan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

 

Baca Juga: Ratusan Huntap Dibangun di Bireuen, Ini Lokasi dan Pihak yang Membangun

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X