Polsek Rumpin Bogor Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Terlarang, 2 Pelaku Diamankan

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Kamis, 16 April 2026 | 08:32 WIB
Dua pelaku peredaran obat keras terlarang diamankan jajaran Polsek Rumpin beserta barang bukti ratusan butir obat dan uang hasil penjualan di Desa Gobang, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Dua pelaku peredaran obat keras terlarang diamankan jajaran Polsek Rumpin beserta barang bukti ratusan butir obat dan uang hasil penjualan di Desa Gobang, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” ujar Kompol Suyoko dalam laporannya.

Polsek Rumpin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X