Realitasonline.id - P.Siantar | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial A (37) warga Siantar Martoba, Senin (13/4/2026) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan KDRT terjadi di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Kamis 26 Maret 2026 pukul 14.00 Wib.
Awalnya Kamis 26 Maret 2026 pukul 14.00 Wib korban inisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya inisial RS untuk menjemput anak anak korban. Selanjutnya korban langsung datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
Setiba di halaman rumah orangtuanya, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar korban inisial AS dan ketiga anak korban Saat itu korban juga melihat kakak kandung korban inisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.
Lalu korban duduk di sofa dan anak korban mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba terduga pelaku A masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban.
Terduga pelaku pun pergi dan tidak berapa lama terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah langsung menyerang korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau karter. Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban inisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga terduga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung terduga pelaku mengatakan “ayok kabur kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Baca Juga: Kasus KDRT di Paluta: Ketika Emosi Mengalahkan Akal, Istri Jadi Korban Kekerasan Suami
Adik kandung korban inisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban inisial ALE membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Senin 13 April 42026 pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, SH bersama Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban sehingga terduga pelaku A diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat
"Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," Pungkas AKP Sandi./Humas P Siantar. (Ogek. Tanjung).