kriminal

Laka Lantas Di Jalan Ade Irma Siantar Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 8 November 2021 | 21:06 WIB
Pembacaan putusan 1 tahun terhadap terdakwa Laka lantas disidang PN Siantar. (Realitasonline/Rahayu)

 Jaksa dan juga terdakwa didampingi Pengacara Pondang Hasibuan SH menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

Halaman:

Terkini