Binjai - Realitasonline.id | Sejak menjabat sebagai Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang sudah bertekad dan berkomitmen untuk pemberantasan segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua orang pria diduga bandar narkoba, di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (08/04/2023).
Kedua orang itu diantaranya, AW (51) berhasil ditangkap petugas di Jl. T. Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara dan turut diamankan (2) dua paket narkotika jenis ganja yang di bungkus pelastik asoi dengan berat bruto 2 kg dan satu unit HP merek samsung warna hitam.
Hasil interogasi petugas, Pengakuan AW menyebutkan bahwa narkotika tersebut berasal dari BP alias Botak (38).
Baca Juga: Kapolres Langkat Diminta Tindak Tegas Oknum Personil Backing Bandar Narkoba
Keterangan yang diperoleh tersebut, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BP alias Botak (38) di Jl. Soekarno - Hatta, Kel. Tunggu Rono, Kec. Binjai Timur dengan turut di amankan sebelas paket narkotika jenis ganja yang di bungkus pelastik asoi dengan berat bruto 12 kg, tiga bungkus pelastik asoi, satu buah timbangan warna hijau, enam buah lakban warna coklat, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. Polisi BK. 6665 AHJ.
Melalui seluler yang terhubung Humas Polres Binjai IPTU Ridwansyah membenarkan penangkapan bandar narkotika jenis ganja tersebut.
Dia menerangkan, Keresahan masyarakat yang terus menerus dapat perhatian khusus bapak kapolres. Menindaklanjuti atensi pimpinan. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane langsung meneruskan perintah tersebut dan alhamdulillah ada hasil.
Baca Juga: BNNK Asahan Berhasil Tangkap Bandar Narkoba
Dia menegaskan, kedua pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.
Mendukung pemberantasan narkoba sebelumnya diketahui, Unit 1 IPDA Eddy Supratman, SH juga telah berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sabu di lokasi Dusun 2 Desa Perdamaian Kec. Binjai, Jumat (24/03) sekitar pukul (20:30) WIB, terhadap (TO) warga Jl. Gumba Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara diterbitkan DPO untuk pengembangan selanjutnya.
Baca Juga: Terungkap, Bos Bandar Narkoba Diduga 'Unjuk Taring' Dari Lapas Kelas II A Binjai
Berkaitan tanggapan masyarakat soal TO jadi DPO, awak media konfirmasi kepada Humas Polres Binjai melalui WhatsApp yang terhubung, sepertinya pilih bungkam. Bahkan beberapa kali dikonfirmasi kapan sebenarnya DPO inisial (TO) diterbitkan, sampai berita ini terbit Humas Polres Binjai Bungkam seakan tidak mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh dari Sat Narkoba Polres Binjai.(EW)