Palas - Realitasonline.id | Dua warga Desa Paran Julu Aek Nabara Barumun diduga pemilik sabu, diamankan Satres Narkoba Polres Padang Lawas besera barang bukti, Selasa (4/4/2023) di Jalan Umum tepatnya Gapura perbatasan Desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah dan Keamatan Huristak Padang Lawas.
Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Narkotika AKP Agus M Butar Butar, Jumat kemarin menyebutkan, dari kedua pemilik sabu, HBH (24) dan MKS (28) ditemukan dan diamankan dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 9,10 Gram, satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam, uang tunai Rp 60 ribu, satu buah dompet warna coklat, satu unit Hp Oppo warna putih dan satu unit Hp merk Realme warna abu abu.
Baca Juga: Sekdakab Labuhanbatu Laporkan Rekannya Sesama Pejabat Ke Polda Sumatera Utara
Penangkapan kedua diduga pengedar ini, pemilik narkoba jenis sabu berkat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Umum Desa Manombo kecamatan Barumun Tengah tepatnya di gapura perbatasan Desa Manombo dengan kecamatan Huristak sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Tewas Tergantung Diduga Gantung Diri
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan Proses Lebih lanjut. (SS)