kriminal

Ayah 3 Anak Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Rabu, 3 Mei 2023 | 20:35 WIB
Tersangka pencabulan ditahan di Polres Taput. (Humas Polres Taput)

Tarutung - Realitasonline.id | Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap SPN (44) ayah tiga anak , Rabu (3/5/2023) dari kediamannya, karena diduga mencabuli anak dibawah umur hingga hamil.  

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka pencabulan, berdasarkan pengaduan MS orang tua korban, pada tanggal 2 mei 2023.

MS melaporkan, telah terjadi percabulan atas diri anaknya sebut saja Bunga (12) yang dilakukan SPN hingga anaknya hamil. Orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa Bunga, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek Bunga sendiri.

Baca Juga: Kajatisu: Minimal Dua Kasus Korupsi Berkualitas Harus Jadi Fokus Kinerja Kejari

RP menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknyanya dari rumahnya, karena melihat perut korban sudah membesar. "Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya, diwilayah hukum Polres Taput.

Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi. Kemudian Bunga menceritakan kepada orang tuanya, dirinya dicabuli tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Pebruari 2023.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Korban di Lift Bandara Kualanamu, 5 Petugas Dinonaktifkan

"Atas pengakuan Bunga, RP langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan," kata Zuhhatta seraya menyebutkan, tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan lebih lanjut.(MN)

 

Tags

Terkini