kriminal

Polres Padang Sidempuan Gagalkan Transaksi Narkoba dari 2 Pemuda ini

Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:46 WIB
Dua tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan. (Realitasonline.id/ RI)

Padang Sidempuan - Realitasonline.id | Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang Sidempuan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dari dua tersangka di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RFT (29), warga Desa Singali Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan dan AKT (26), warga Jalan Dwikora Gg. Mesjid Kelurahan Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Dari kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 22,56 gram, satu unit timbangan elektrik, 21 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, uang tunai sebesar Rp110 ribu, satu buah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor, dua buah handphone dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Gelato Resmi Menjadi Es krim Termahal 2023 Seharga Rp96,6 Juta

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (12/5/2023), membenarkan  penangkapan ke dua tersangka saat sedang transaksi.

"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Kini keduanya dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolres Padang Sidempuan," terang Kasat.

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus penyalahguna narkoba itu berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Padang Sidempuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua tersangka.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melalukan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka RFT yang sudah dicurigai sedang berada di salah satu warung kopi.

Baca Juga: Gelato Resmi Menjadi Es krim Termahal 2023 Seharga Rp96,6 Juta

Petugas langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,55 gram, yang kemudian barang bukti narkotika tersebut diamankan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, 21 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, uang tunai sebesar Rp110 ribu di duga hasil penjualan sabu, satu buah STNK sepeda motor, satu unit handphone warna hitam dan dua buah dompet.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka RFT untuk dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari tersangka RFT, bahwa barang haram tersebut berasal dari rekannya AKT.

Selanjutnya petugas menggiring RFT untuk menjebak AKT, warga Jalan Dwikora, Gang Masjid, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan dan mengamankan tersangka AKT saat sedang duduk di sebuah warung kopi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! 26-28 Mei 2023 Suga BTS Menggelar Konser di Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini