Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AKT, petugas menemukan barang bukti berupa, 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 20,01 gram, yang disembunyikan di dapur rumah tersangja AKT, berikut satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar dengan isi 90 plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan sebuah plastik assoy hitam.
“Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Sidimpuan untuk proses lebih lanjut dan saat ini, Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba ini,” jelas Kasat. (RI)