Deliserdang - Realitasonline.id| Kelanjutan sedang pemalsuan gugatan HGU PTPN2, PN Lubukpakam Deliserdang menghadirkan saksi ahli Ilmu Bahasa Indonesia dari USU Parlaungan Ritonga (62).
Saksi Ahli dosen USU ini dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan Haslinda Hasibuan, jaksa dari Kejatisu serta Ramaniar Tarigan dari Kejari Deli Serdang dalam sidang pemalsuan gugatan HGU PTPN2 dengan terdakwa Murachman, Rabu 17 Mai 2023.
Dalam sidang pemalsuan gugatan HGU PTPN2, saksi ahli dosen USU bergelar S2 dari Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Jalan Pelajar Medan itu menjelaskan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 itu sangat tidak lazim.
Baca Juga: Jelang Konferensi IX PWI Asahan Menghangat, Muncul Sejumlah Nama Bursa Calon Ketua
"Karena penulisan di SKTPTSL tersebut merupakan penulisan tahun 1972 bukan penulisan tahun 1953. Sehingga sangat tidak logis dan lazim tulisan seperti itu di tahun tersebut (1953)," jelas Parlaungan, dosen USU asal Desa Sipiongot Dolok Padang Lawas Utara (Paluta) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.
Disebutkan Parlaungan lagi, di tahun 1953 belum dikenal komputer. Sehingga penulisan surat apapun tidak menggunakan komputer. "Di tahun 1953 masih menggunakan ejaan Suwandi atau ejaan Republik," ungkap pria beralis tebal itu.
Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (22/5/2023) mendatang. Dalam persidangan itu Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun.
Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Kronologi Sidang Murachman
Kronologi sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum Daniel Oktavianus Sinaga dan Riki Maliki Sinaga bersikukuh Murachman (65) harus diadili dalam kasus dugaan pemalsuan data warga untuk melakukan gugatan terhadap areal HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Berdasarkan bukti-bukti sementara dan keterangan sejumlah saksi, ayah 6 orang anak ini yang memalsukan data-data warga sebelum melakukan gugatan terhadap PTPN2 yang kemudian dikenal sebagai kelompok Rokani Cs. Hal ini disampaikan jaksa Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Murachman pada sidang Senin 17 April 2023 lalu.
Baca Juga: Ada Peluang Besar, AFC Tunjuk Indonesia Menjadi Salah Satu Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23 2024
Selanjutnya ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah menunda sidang hingga Kamis 27 April 2023 mendatang untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, Jumat 14 April 2023, Penasehat Hukum (PH) Murachman, Johansen Simanihuruk dalam eksepsinya menilai apa yang didakwakan jaksa sangat kabur dan tidak terperinci.
Sebab jika Murachman dituduh memalsukan data-data sejumlah warga seperti Syawal, Karsini, Sutimin, Suria Putra atau Kirawanto, seharusnya nama-nama ini yang mengadukan Murachman, karena keberatan data-data orangtua mereka ditukar dengan data-data lain yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Bukan Kabag Hukum PTPN2 yang membuat pengaduan, ujar Johansen Simanihuruk di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hendra Nainggolan.
Baca Juga: 10 Ikan Laut yang Tercepat di Dunia
Namun dalam tanggapannya pada sidang lanjutan, Senin 17 April 2023, Jaksa Daniel Sinaga dan Riki M Sinaga tetap bersikukuh hakim melanjutkan sidang. Karena yang menderita kerugian akibat perbuatan Murachman adalah PTPN2.
"Sehingga sangat berkorelasi, Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum PTPN 2 membuat pengaduan terhadap Murachman,"ungkap jaksa.
Kelompok Tani Rokani Cs