Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, PN Lubukpakam Hadirkan Saksi Ahli Dosen USU

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 18 Mei 2023 | 07:30 WIB
Dosen USU Parlaungan Ritonga sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa Murachman. (Realitasonline.id/ZUL)
Dosen USU Parlaungan Ritonga sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa Murachman. (Realitasonline.id/ZUL)

Tindakan Murachman yang diduga memalsukan data-data warga untuk menggenapi jumlah penggugat dalam Kelompok Tani Rokani Cs menjadi 234 orang merupakan tindakan yang sangat serius. Sebab dengan data-data yang diduga dipalsukan itulah kemudian dilakukan gugatan agar lahan HGU PTPN 2 Kebun Penara seluas 464 hektar diserahkan kepada kelompok Tani Rokani Cs. Dan ternyata di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan perdata sesuai Putusan Nomor.508 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2018.

Baca Juga: Berikut cara cek koneksi kecepatan internet yang dilansir dari berbagai sumber

Karena itu PTPN 2 merasa sangat berkepentingan agar kasus pemalsuan data-data yang diduga dilakukan Murachman sesuai dengan dakwaan jaksa bisa terungkap melalui persidangan pidana di PN Lubuk Pakam yang saat ini digelar.
Sebab dengan terungkapnya proses pemalsuan data-data yang diduga dipalsukan, diharapkan akan terungkap pula nama-nama oknum yang ada di belakang gugatan lahan HGU No 64 Kebun Penara tersebut.

Saat ini areal HGU Kebun Penara milik PTPN 2 yang lokasinya sangat strategis di sekitar Bandara Kualanamu, jadi incaran banyak pihak untuk dikuasai. Sebab di samping lokasinya sangat strategis, areal yang seluruhnya mencapai 533 hektar itu juga memiliki nilai ekonomi tinggi. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X