kriminal

Alamak! Pria Asal Provinsi Aceh Dituntut Hukuman Mati Di PN Medan

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:17 WIB
Hakim PN Medan saat melaksanakan sidang pria asal Provinsi Aceh secara virtual yang dituntut hukuman mati. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Seorang pria asal Provinsi Aceh, warga Dusun Umah Kong Desa Rempelan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan tuntutan hukuman mati pada sidang virtual di ruang Cakra 7 PN Medan atas nama Mawardi, terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 1,3 ton daun ganja kering. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu.

Kata JPU, pria asal Provinsi Aceh yang dituntut hukuman mati ini sebagai terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Baca Juga: Keunggulan Surah Al Baqarah untuk Mengusir Setan, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. “Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan menuntut mati terhadap terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).
"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa menjatuhkan hukuman mati," ucap JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang.

Ia mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Baca Juga: Atlet Sumut Sumbang Emas di SEA Games 2023, KONI Sumatera Utara Pasang Strategi Hadapi PON 2024

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Nalom.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan. Sementara setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim pun menunda sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda menyampaikan peledoi.

Sebelumnya, JPU menguraikan pada 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Goyo Lues Provinsi Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan satu unit mobil Boks warna hitam No Pol BL 8237 HC.

Baca Juga: Peringatan HKG PKK ke 51 Di Medan Kain Tenun Dapat Pansos Mulai Ibu Negara Hingga Istri Walikota Dan Bupati

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban dan juga ada lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kotacane dengan upah Rp2 juta. Kemudian Bayu dan terdakwa bertemu seseorang di Desa Tambi Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan mengambil 15 bal ganja.

Halaman:

Tags

Terkini