Alamak! Pria Asal Provinsi Aceh Dituntut Hukuman Mati Di PN Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 18 Mei 2023 | 13:17 WIB
 Hakim PN Medan saat melaksanakan sidang pria asal Provinsi Aceh secara virtual yang dituntut hukuman mati. (Realitasonline.id/Dokumen)
Hakim PN Medan saat melaksanakan sidang pria asal Provinsi Aceh secara virtual yang dituntut hukuman mati. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Kader PAN Deli Serdang Demo ke DPW: Copot Irawan dari Jabatan Ketua Tak Transparan Soal Bacaleg

Sesampai di Simpang Titi Kuning Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Bayu menghubungi pemesan. Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji di Jalan AH Nasution Pangkalan Mansyur Gedong Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Sesampai di simpang jembatan layang di kawasan Padangbulan Jalan Jamin Ginting Medan, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan bal daun ganja kering sebanyak 366 bal dengan berat 366 kg dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg atau total berat keseluruhan 1338 kg dan uang tunai Rp2 juta. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X