kriminal

Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Oknum Mantan Ketua DPW PAN Sumut Dilimpahkan Ke Kejari Padang Sidempuan

Kamis, 18 Mei 2023 | 21:10 WIB
Kantor Kejari Padang Sidempuan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) AF dkk diilimpahkan oleh penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Rabu (17/5/2023), sekira pukul 15.00 Wib.

"Kejari Padang Sidempuan telah menerima berkas perkara oknum mantan Ketua DPW PAN Sumut atas nama tersangka AF, dkk dalam kasus dugaan penganiayaan, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH.

Dijelaskannya, berkas perkara penganiayaan atas nama AF, mantan Ketua DPW PAN Sumut  dkk yang disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal  351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana, diserahkan langsung oleh penyidik dari Polres Padang Sidempuan.

Baca Juga: Muscab ke-X, FKPPI Dukung Syah Afandin Jadi Bupati 

Tersangka dalam perkara tersebut adalah AF yang merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024 dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024. Untuk Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H.

" Berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 Pebruari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023, dengan tersangka AF, dkk, " katanya.

Baca Juga: Honor 30 Dokter Tenaga Kontrak Telat Dibayar, Ini Alasan Dinkes Asahan

Terpisah, Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum mantan Ketua DPW PAN Sumut atas nama tersangka AF, dkk, ke Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan.

Baca Juga: Kepala Desa di Blangpidie Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warganya

" Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan berkas perkaranya lengkap, kini kita serahkan ke Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut, " terang Maria.

Adapun kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 22.20 Wib bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara Jalan H. T. Rijal Nurdin Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Tersangka AF, dkk secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban Riduan Putra Saleh, hingga mengakibatkan luka pada korban. (RI)

 

Tags

Terkini