Baca Juga: USU Tambah Lagi Guru Besar Tetap Prof Khaira Amalia Facruddin Bidang Ilmu Manajemen Keuangan
Ditambahkan Sulistiono lagi bahwa keseluruhan SK TPTSL kepunyaan 237 warga telah diserahkannya kepada Andasari Anjani dan dijanjikan akan memperoleh 30 persen dari luas tanah HGU yang diperjuangkan selain uang Rp 1,2 Miliar.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Kasubdit Bidang Labfor Uang dan Dokumen Palsu Polda Sumut AKBP Binsaudin Saragih, menuturkan dilihat secara umum tanpa perlu dilakukan secara detail jika SK TPTSL Tahun 1953 milik terdakwa sangat jelas perbedaannya dengan pembanding SK TPTSL Tahun 1952 dan Tahun 1953 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Terdakwa Murachman didampingi penasehat hukumnya Johansen Manihuruk ketika dimintai tanggapannya atas kesaksian Sulistiono mengaku dirinya baru tau ada pemberian uang Rp 1,2 Miliar kepada saksi.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang diundur dan akan dilanjutkan Rabu (24/5/23) mendatang.(ZUL)