Saksi Kasus Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2 Akui Tergiur Dengan Uang Rp 1,2 Miliar, Duh Teganya!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:54 WIB
Saksi Sulistiono (kanan) tergagap menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Lubukpakam. (Realitasonline.id/ZUL)
Saksi Sulistiono (kanan) tergagap menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Lubukpakam. (Realitasonline.id/ZUL)

Deliserdang - Realitasonline.id| Saksi kasus pemalsudan gugatan HGU PTPN 2 Sulistiono (61) warga Dusun VIII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang mengaku menerima bagian sebesar Rp 1,2 Miliar dari Andasari Anjani yang diduga sponsor untuk mendapatkan lahan HGU PTPN2 No 62 Kebun Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Uang sebanyak itu diterima pria kelahiran 1962 tersebut pada tahun 2010 sebagai kuasa dari 237 warga 5 desa yang mengaku pemilik Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (SK TPTSL) Tahun 1953. Tergiur dengan uang banyak membuat saksi kasus pemalsuan gugatan HGU PTPN 2 ini berbuat nekat.

Baca Juga: Sebelum Jadi Menterinya Jokowi, Mahfud MD Tegas Sebut Zina LGBT Bertentangan dengan Konstitusi, Sekarang kok?

Saksi Sulistiono dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan gugatan HGU PTPN 2 yang dilakukan terdakwa Murachman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (22/5/2023).

"Saya yang membawahi lima kordinator termasuk Murachman dan Tugiyanto serta 3 diantaranya sudah meninggal dunia yakni Ahmad Nasori, Suraji dan Hasanuddin (mantan Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa). Kelima kordinator tersebut merupakan perwakilan dari lima desa,"jelas Sulistiono.

Saksi sempat tergagap dan kebingungan saat menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah secara bergantian.

Baca Juga: Dinsos Labuhanbatu Janjikan Ini kepada Korban Kebakaran Dusun lV Sidorukun

Pada kesempatan tersebut majelis minta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Daniel Oktavianus Sinaga (Kejari Deli Serdang) untuk menghadirkan Andasari Anjani sebagai saksi.

"Penuntut harus menghadirkan Andasari Anjani ke persidangan. Kalau perlu dipanggil paksa. Kita bersidang jangan setengah-setengah," ujar majelis hakim yang tampak kesal karena jaksa tidak menghadirkan Andasari Anjani sebagai saksi di persidangan.

Pada persidangan yang dimulai pukul 2 siang itu, awalnya saksi Sulistiono berusaha berkelit dengan mengatakan dirinya lebih dulu mengeluarkan modal untuk menguasai lahan sawit HGU PTPN2 Kebun Penara.

Baca Juga: Presiden Iran Seyed Ebrahim Raisi Kunjungi Indonesia Tandatangani Sejumlah Kerjasama

Namun akhirnya iapun buka-bukaan. Disebutkannya bahwa pemberian uang Rp 1,2 Miliar karena sebagai kuasa dari 237 warga pemilik maupun ahli waris SK TPTSL Tahun 1953.

Sulistiono juga mengaku dirinya juga yang berusaha mencari nama-nama dan mencocokannya sebagaimana yang ada di dalam SK TPTSL yang diduga dipalsukan. Sementara dirinya sama sekali tidak memiliki lahan atau waris dari SK TPTSL Tahun 1953.

Sulistiono juga pernah berkoordinasi sebagai staf ahli Kapolri Bachtiar Ali di salah satu rumah makan di Tanjung Morawa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X