kriminal

Polisi Bekuk 2 Terduga Pemilik 8.430 Gram Ganja di Abdya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:29 WIB
Polisi Bekuk 2 Terduga Pemilik 8.430 Gram Ganja di Abdya (Realitasonline.id/ dokumen)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua terduga pemilik 8.430 gram ganja di kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Sabtu (10/6) jelang subuh sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, membenarkan penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga: Kedapatan Main Togel, 2Pria Tua di Lima Puluh Batu Bara Ditangkap Polisi

Setelah mendalami informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Res Narkoba bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga masing berinisial Jk (25) dan SAS (20) warga setempat.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 8.430 gram ganja dengan rincian masing-masing, 2 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2000 gram. 1 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2000 gram.

Baca Juga: PBVSI Sumut tak Target Muluk-muluk di PON 2024

Kemudian, 1 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 2000 gram. 2 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 1000 gram.

Lalu, 1 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat 500 gram. 1 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 500 gram.

1 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat 300 gram dan 7 bungkus narkotika jenis Ganja ukuran kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 130 gram.

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita sita dari kedua terduga sebanyak 8.430 gram. Mereka telah mengakui kalau barang itu miliknya untuk diperjualbelikan," kata Iptu Hengki kepada wartawan.

Lebih lanjut, Iptu Hengki menjelaskan, kalau ganja siap edar itu ditemukan dalam sebuah rumah bersama kedua terduga pemilik ganja tersebut.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Lantik 94 Nakes 24 Guru 7 Penyuluh Pertanian

Bersama perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah terduga hingga menemukan sejumlah barang bukti yang telah diakui oleh kedua terduga merupakan miliknya (Jk dan SAS).

“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres untuk upaya hukum lebih lanjut,” terang Hengki lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini