Deli Serdang - Realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang minta kepada
hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk tetap jatuhkan vonis Murachman (64) selama 2 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapannya atas pembelaan Murachman yang minta divonis bebas pada sidang sebelumnya di PN Lubuk Pakam, Senin (19/6/23).
Baca Juga: Opini: Pertemuan Puan dan AHY Siapa Peduli?
"Tetap pada tuntutan. Menuntut Murachman 2 tahun penjara,"ujar Daniel.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Murachman, ayah 6 anak yang beralamat di Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diyakini bersalah.
Murachman diduga terbukti melakukan pemalsuan surat sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Baca Juga: Wabup Asahan Harapkan Lahir Atlet Dari Kejuaraan INKANAS
Sehingga akibat perbuatannya PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.
Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara," tambah Daniel saat membacakan tuntutannya pada sidang yang berjalan singkat tersebut.
Baca Juga: Dua Pelajar Warga Medan dan Aceh Ditemukan Tewas di Danau Toba
Menanggapi tuntutan JPU Penasehat Hukum Murachman, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit akan kembali mengajukan pembelaan.
Untuk mendengarkan pembelaan Murachman, majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Rabu (21/6/23) mendatang. (Zul)