kriminal

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu Tingkat Dusun

Senin, 3 Juli 2023 | 22:07 WIB
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitaaonline.id/Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Personel Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua tersangka berinsial J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya merupakan warga Dusun VIII Desa. Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).

Baca Juga: Polisi Lakukan Strong Point Di Sejumlah Lokasi Rawan Laka Lantas dan Kemacetan di Padangsidimpuan

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun II Desa Paya pasir Kecamatan Tebing syahbandar, tepatnya di Pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga," jelas AKP Agus kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Merspon informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menangkap kedua pelaku di Dusun II Desa Paya Pasir, Hari Jumat (30/6/2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Yusrizal Barus Dilantik Jadi Ketua Rayon AMPI Lubuk Pakam

"Saat itu Polisi melihat kedua pelaku mondar mandir di TKP naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan hingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," sebut Kasi Humas.

Dari para pelaku, lanjut AKP Agus, Polisi menyita barang bukt 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan unit Sepeda motor merk Revo Fit Nomor Polisi BK 6865 NAX.

Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Hati-hati Jangan Sampai Tertawa Terbahak-bahak

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)

Tags

Terkini