kriminal

Tapsel dan Paluta Krisis Narkoba, Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Selama 7 Bulan Dimusnahkan

Senin, 31 Juli 2023 | 21:30 WIB
Kapolres Tapsel) AKBP Imam Zamroni memimpin pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil tangkapan selama 7 bulan tahun 2023, Jumat (28/7/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)

Tapsel - Realitasonline.id | Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni memimpin pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil tangkapan sesama 7 bulan tahan 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung di halaman Mapolres Tapsel, dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, dan jajaran Forkopimda Tapsel dan undangan lainnya, Jumat (28/7/2023).

Usai pemusnahan, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 50 kasus narkotika dengan 58 tersangka yang ditangani Polres Tapsel sejak Januari sampai Juli 2023.

Baca Juga: Ini Sisi Kebanggaan Edy Rahmayadi Putranya Gilang Prasetya Rahmayadi Dilantik Presiden

Kapolres merincikan, dari jumlah tersebut, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 28.731,99 Gram berikut 41 batang tanaman ganja dan narkotika jenis sabu seberat 833,70 Gram dan 4 butir pil ekstasi.

" Bila dihitung calon korban penyalahguna narkotika, kita telah menyelamatkan 115.205 jiwa generasi muda yang ada di wilayah hukum Polres Tapsel meliputi Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) dari penyalahguna narkotika, " ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengurai, dari hasil pengungkapan kasus di atas, baik tersangka maupun barang bukti, pihaknya juga sudah melimpahkannya (Tahap II-red) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel dan pelimpahan kasus tersebut, merupakan komitmen Polres Tapsel dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Kemah Pelajar di Tahura, Gubernur : Kebebasan, Norma dan Estetika Penting

" Pelimpahan kasus narkoba yang sudah masuk tahap II tersebut, merupakan komitmen Polres Tapsel dalam penegakan hukum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkoba, ” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini untuk menjawab keraguan masyarakat agar barang bukti narkotika harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.        

" Kami tidak main-main terhadap segala bentuk penyalahguna narkotika baik itu pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba. Semua akan kami sikat dan tindak tegas dan bila perlu apabila ada yang melawan petugas kami, akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, " tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi : Menjaga keutuhan negara dibutuhkan peran ulama bukan motiv politik

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (Mapan RI) Kabupaten Tapsel Raja MP Harahap SE, mengapresiasi jajaran Polres Tapsel yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.

Baca Juga: 70 Ribu Masyarakat Banten Alami Penyakit Kelebihan Lemak, Sebenarnya Apa Penyebab Obesitas?

Halaman:

Tags

Terkini