Dua Pria Pemuja Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polrss Tebing Tinggi

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:02 WIB
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/ Dokumen)
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/ Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Dua pria pemuja Narkotika jenis Sabu di kota Tebing Tinggi Sumatera Utara ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Tebing Tinggi.

Tersangka berinisial AW (41) dan FPL (25).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi, kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di Tebing Tinggi, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Bersama Dinas Kesehatan Lakukan Fogging Cegah DBD

Disebutkan, tersangka ditangkap Polisi saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tingg.

Penangkapan berlangsung pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: DBD Kembali Menjangkit di Kota Padangsidimpuan, 1 Orang Warga Meninggal Diduga Terkena Demam Berdarah

Narkotika jenis sabu itu memiliki berat kotor 3,21 gram dengan berat bersih 2, 66 gram, 1 bungkus plastik kresek warna biru dan 1 buah timbangan digital.

"Kedua tersangka dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Agus Arianto.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gelar Purna Bakti: Kasat Intelkam Pensiun

"Dan terhadap tersangka ini akan kita jerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap AKP Agus Arianto lagi. (JS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X