kriminal

Gegara Mau Dikasi Komisi 20 Persen Juru Tulis Togel Ini Rela Berurusan Dengan Polisi di Padangsidimpuan

Minggu, 6 Agustus 2023 | 15:51 WIB
Seorang juru tulis (jurtul) ini terpaksa ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan hanya gara-gara 20 persen. (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang juru tulis togel BS (41) warga Desa Joring Natobang Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, kemarin.

BS ditangkap di warung saat sedang asyik menlis togel (toto gelap). Dia pun digrebek Polisi setelah dilaporkan masyarakat karena maraknya permainan judi togel di wilayah tersebut.

Selain menangkap juru tulis togel BS, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: PTPN IV Labuhanbatu Serahkan Sembako dan Bibit ke Warga Desa

Barang bukti itu berupa uang tunai diduga hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 66 ribu, satu blok kupon yang berisi pasangan nomor dari pemasang, sebuah pulpen, sebuah Handphone dan, 2 buah buku tafsir mimpi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan pelaku judi togel yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Diwilayah Hukum Polres Taput Terkuak, Lima Pelakunya Digulung

Kasat menambahkan dari permainan Judi jenis togel ini pelaku jelas telah melanggar hukum yang ada di Republik Indonesia.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku mengaku hanya sebagai tukang tulis togel dengan mendapat komisi dari bandar sebesar 20 persen dari total hasil pemasangan nomor yang diperoleh setiap hari.

Baca Juga: Polda Sumut Tanggapi Pemberitaan Puluhan Oknum TNI Datangi Polrestabes Medan

"Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, ” terang Kasat Reskrim AKP. Maria. (RI)

Tags

Terkini