Lima Puluh - Realitasonline.id | Seorang pria inisial MA berusia 40 tahun, warga Perkebunan Sei Balai Batubara harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena terciduk saat melakukan perbuatan melanggar pasal 303 KUHP.
Pria tersebut diamankan Polsek Lima Puluh Polres Batubara, disaat sedang menulis di warung milik Takusir di Dusun lll Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Senin malam (7/8/2023).
Bahkan pria tersebut sempat terkejut saat aparat mengamankan dirinya, karena Personil Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan panangkapan, tanpa dia sangka-sangka.
Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Kapolrestabes Medan Pimpin Rapat TFG Penanganan Unjuk Rasa
Menurut Humas Polres Batubara Iptu Abfi Tansar, personil Polsek Labuhan Ruku menangkap AM di sebuah warung, setelah mendapat informasi dari masyarakat layak dipercaya, bahwa ada seorang pria sedang menjual angka-angka atau nomor tebakan.
Nomor tebakan tersebut ternyata perjudian jenis Togel Hongkong di Dusun lll Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Pesan Waka Polresta Deli Serdang Saat Cek Kendaraan Dinas Persiapan Jelang Pemilu 2024
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Panggabean, bersama anggotanya langsung menuju ke TKP dan menemukan seorang pria sedang duduk menulis di warung.
Pada saat itu, pria separuh baya itu sedang memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut diduga sedang melakukan perjudian jenis togel Hongkong.
Baca Juga: Alamak! Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi di Rumahnya Sendiri di Padangsidimpuan
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merek Nokia, satu lembar kertas berisikan angka keluar pasangan togel, satu buku berisihkan nomor angka tebakan, 3 pulpen, uang tunai sebesar Rp 126.000, satu buku tafsir mimpi, satu tas sandang merk vans warna biru. (Gus)