Medan - Realitasonline.id | Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis 9 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan eksekusi terhadap salah satu konglomertat Medan Mujianto, Selasa (8/8/2023) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
"Benar tim jaksa pada Kejatisu bidang Pidsus dengan bidang Kejaksaan Negeri Medan dan tim Intelijen berhasil melakukan eksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," kata Yos A Tarigan.
Baca Juga: Datangi Propam Polda Sumut, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Laporkan Oknum Polrestabes Medan
Sebelumnya, lanjut Yos A Tarigan, proses eksekusi sempat mengalami hambatan, karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan Mujianto mangkir dari panggilan jaksa dan sempat kabur.
Namun pada akhirnya Mujianto menyerahkan diri ke Kejati Sumatera Utara dan Mujianto dieksekusi untuk menjalankan pidana yang telah ditetapkan kepadanya," ujar
Baca Juga: Poldasu dan Kapendam Klarifikasi Pasca Kedatangan Oknum TNI ke Polrestabes Medan
Perlu diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Namun pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Baca Juga: Alamak! Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi di Rumahnya Sendiri di Padangsidimpuan
Penetapan penangguhan penahanan tersebut, dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar, di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.
Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Kapolrestabes Medan Pimpin Rapat TFG Penanganan Unjuk Rasa