Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUTR, Kejari Siantar Tahan PBB Tersangka Baru

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:00 WIB
Kajari Jurist Pricesely didampingi Rendra Yoki Pardede dan Symon Morris saat melakukan konferensi pers tetkait penahanan PBB (rompi merah), tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ( Realitasonline.id/RH)
Kajari Jurist Pricesely didampingi Rendra Yoki Pardede dan Symon Morris saat melakukan konferensi pers tetkait penahanan PBB (rompi merah), tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ( Realitasonline.id/RH)

 

Siantar - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru inisial PBB (46) dalam kasus Pembangunan Jembatan V dan pembangunan jalan outer ringroad.

"PBB merupakan warga Siantar sebagai Site Manager PT SAMK yang bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek. Bahkan tersangka ini tidak punya pengalaman sama sekali dalam pekerjaan jembatan," kata Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Symon Morris dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede kepada wartawan.

Sebelumnya, 3 pelaku sudah disidangkan dalam kasus pekerjaan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 di outer ringroad dan persidangan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor di PN Medan. Sehingga total pelaku digaan korupsi tersebut menjadi 4 orang.

Baca Juga: Jelang HBA LXIII dan Hari Jadi IAD XXIII, Kejari Padangsidipuan Gelar Berbagai Kegiatan

Ke-3 terdakwa, Jhonson Tambunan (59) selakau Plt Kadis PUPR, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan (46) selaku PPK dan Berman Surya Leonard Simanjuntak (56) selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).

"Namun demikian masih ada kemungkinan akan ada tersangka lain, berdasarkan perkembangan hasil persidangan," ujar Symon menambahkan.

Terhadap tersangka PBB langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Ia ditahan selama proses penyidikan hingga proses persidangan nantinya.

Baca Juga: Wapres RI KH Ma’ruf Amin Kunjungi Stand Pemkab Tapsel di Ajang Apkasi Otonomi Expo 2023

Tersangka PBB menggunakan rompi merah (tahanan) terlihat sangat tenang saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan ruang PTSP Kejari Siantar di Jalan Sutomo, siang itu

Sebagaimana diketahui, dana pekerjaan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 di outer ringroad tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.

Dengan rincian Pembangunan Jembatan V Sta 09+31 s/d 09+330 senilai Rp.13,5 Milyar. Pembangunan jembatan VI Sta 9+31 s/d 09+330 senilai Rp.18,310 Milyar. Pembangunan Jalan outer ringroad 10+880 s/d 11+300 senilai Rp.8,310 Milyar dan pembangunan jalan outer ringroad Sta 09+310 s/d 10+150 senilai Rp.10 Milyar.

Baca Juga: Kementrian PUPR Tata Kawasan Medan Belawan Bahari

Dengan kerugian negara diduga Rp.2,9 Miliar. Para terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X