Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik Dinas LH Sumut Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kejari Padang Sidempuan gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor pembangunan IPAL Domestik Dinas LH Sumut TA 2020 berbiaya Rp 1,3 miliar, Rabu (24/5/2023).(Realitasonline.id/Riswandy)
Kejari Padang Sidempuan gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor pembangunan IPAL Domestik Dinas LH Sumut TA 2020 berbiaya Rp 1,3 miliar, Rabu (24/5/2023).(Realitasonline.id/Riswandy)

Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan gelar perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik para Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020 berbiaya Rp.1,3 milyar yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, di aula Kantor Kejari Padang Sidempuan, Rabu (24/5/2023).

Gelar perkara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Manullang, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution dan sejumlah Jaksa penyidik pada Kejari Padang Sidempuan.

Baca Juga: Bupati Tapsel dan Kajari Teken MoU Tangani Persoalan Hukum

" Kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara TA 2020 di Kota Padang Sidempuan telah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, " ujar Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, Kamis (25/5/2023).

Disebutkannya, sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan Tipikor berdasarkan Surat Perintah (Sprit) Penyelidikan Kejari Padang Sidempuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023 dan Nomor: PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

Baca Juga: Pembangunan Drainase Proyek Kemen PUPR di Asahan, Begini Hasil Kerjanya

" Dari hasil gelar perkara atau ekspose tersebut di dapatkan kesimpulan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana  dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprint Penyidikan Kejari Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, " terangnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Kasus Gugatan HGU PTPN 2 Tolak Hadir Di PN Lubukpakam Deliserdang

Yunius Zega memaparkan, peristiwa Tipikor, terjadi pada tahun 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Sumut, untuk melaksanakan kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, dengan anggaran sebesar Rp.1.350.000.000.-

" Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 414.100.000.-, " sebutnya. (RI)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X