Polres Labuhanbatu dan Jajarannya dalam pengungkapan kasus mulai dari Bulan Januari sampai Juni 2023, berjumlah 171 kasus dengan 202 orang tersangka.
"Penempatan Posko kedua belas lokasi KBN ini didasarkan atas pemetaan jumlah terjadinya kejahatan narkoba yg paling banyak terjadi, " Terang Kapolres.
Baca Juga: Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Personil Polres Tapsel Ikuti Sosialisasi
Adapun 12 Kampung Bebas dari Narkoba yang diresmikan terdiri dari 7 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan 5 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun Posko kedua belas Kampung Bebas Narkoba (KBN) tersebut antara lain: Padang Bulan, Padang Matinggi, Pardamean (Rantauprapat), Pondok Batu (Aek Nabara) Negeri Lama (Bilah Hilir).
Baca Juga: Bobby Nasution : Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung
Tanjung Sarang Elang (Ajamu) dan Sei Sekat (Sei berombang) di wilayah Kab. Labuhanbatu. Sedangkan KBN di wilayah Kab. Labura antara lain: Kampung Pajak, Marbau, Terang Bulan, Aek Kanopan Timur, dan Tanjung Leidong.(SR)