kriminal

Aset Pengemplang Pajak di Medan Disita Kanwil DJP Sumut I

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:12 WIB
Aset pengemplang pajak yang disita Kanwil DJP Sumut 1. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan – realitasonline.id |Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Medan Barat dan KPP Madya Dua Medan menyita aset pengemplang pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan eksekusi sita. JSPN KPP Madya Dua Medan Harris Julius Salmon Manurung didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Jauliman Purba.

JSPN lainnya Surya Darma Santoso menyita aset pengemplang pajak dengan inisial IRT di Kota Medan pada Kamis 24/8/2023 lalu. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak.

Baca Juga: PTPN2 Terima Perwakilan Pensiunan Tuntut SHT dan Medali Jubelium

Aset yang disita berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp 165 juta. Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp 715,57 juta yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak lainnya dengan inisial RSUS di Kota Medan Selasa 8/8/2023 silam.

Proses penyitaan aset berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp 100 juta tersebut turut didampingi Kepala Seksi P3 serta disaksikan pihak penanggung pajak.

Penyitaan dilakukan atas utang pajak RSUS yang mencapai nilai Rp 311,83 juta.

Baca Juga: Baca Bismillah dalam Al Fatihah saat Shalat Apa Hukumnya? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Sejarahnya

Penyitaan aset pengemplang pajak berinisial IRT oleh JSPN KPP Madya Dua Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Selaras dengan KPP Madya Dua Medan, JSPN KPP Pratama Medan Barat Theresia Octaviani turut melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp 35,22 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Kamis 10/8/2023.

Proses tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi P3 Daniel Hotma Tua Naibaho. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial EW yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 310,44 juta.

Baca Juga: Patroli Peritis Polrestabes Medan: Komploton Geng Motor Digelandang ke Tahanan

Selain itu JSPN KPP Pratama Medan Barat juga melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening atas penunggak pajak yang sama sebesar Rp 3,22 juta di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Selasa (8/8/2023).

Halaman:

Tags

Terkini