Medan - Realitasonline.id | Desakan beberapa aliansi agar mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ditangkap terkait dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi dana Covid-19 terus berlangsung.
Akademisi yang sekaligus pengamat hukum dan politik, Prof Dr Zulfirman SH, MH menanggapi gencarnya desakan agar Kejatisu menangkap Rapidin Simbolon.
"Sepertinya dalam kasus itu, yang bersangkutan tidak ada berperan apa-apa pada penggunaan dana covid-19," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Soal Dugaan Aniaya 2 Personel Intelkam Polda Sumut Periksa Kapolres Dairi
Zulfirman mengatakan Rapidin Simbolon tidak dapat dijerat pada kasus korupsi.
"Sehingga yang bersangkutan tidak dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Namun, Zulfirman tidak menampik jika ada bukti yang ditunjukkan memperkuat peran Rapidin.
"Lain halnya bila dapat dibuktikan yang bersangkutan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi artinya lalai mengawasi penggunaan dana covid dalam statusnya sebagai kepala daerah." terangnya.
Baca Juga: Bermarga Sitanggang Dianiaya, Pekerja Gudang Botot Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa
Selanjutnya Zulfirman mengatakan bisa memeriksa Rapidin dari tanggungjawabnya sebagai Bupati.
"Kalau Rapidin penanggungjawab pengguna anggaran bisa ditangkap," ucapnya.
Selanjutnya Zulfirman kurang yakin bila desakan penangkapan Rapidin oleh sebagian aliansi karena politik jelang Plkada 2023.
"Sepertinya tidak ada hubungan, karena korupsi itu kejahatan dalam jabatan." tegasnya.
Baca Juga: Kelompok Cipayung Tolak Kedatangan Gubsu ke Madina, Ternyata Ini Alasannya