Baca juga: Polres Langkat Ringkus Mantan Ormas
"Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 wib, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolres "ujar Kasat.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu.
Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun "pungkas AKP Gigih. (MP)