Bupati menyadari, sudah menjadi kewajiban terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu tentunya merupakan hal yang sangat penting dalam rangka untuk mendukung penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia.
“Kita tahu bahwa anak-anak inilah yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan dimasa mendatang, dan bahkan nantinya dari mereka juga ada yang menjadi pemimpin-pemimpin daerah, pemimpin bangsa, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemimpin dunia. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Lampung Utara sebagai Kabupaten Layak Anak,” tandas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya, S.,T., M.,M., mewakili Gugus Tugas mengatakan bahwa kabupaten Lampura telah berkomitmen untuk menjadikan kabupaten ini Layak Anak yang diawali dengan deklarasi Kabupaten Layak Ana paja 6 November 2019.
Dimana, sistem pembangunan berbasis hak dan perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan sasaran Kebijakan untuk mewujudkan SDM berkualitas dan berbudaya.
“Saya ingin mengajak semua melihat kebijakan dari sisi proses bagaimana indikator ini mencapai sesuai yang diinginkan. Kani ingin juga bahwa pemenuhan hak-hak anak sesuai kebijakan pemerintah. Kami tentunya juga alokasikan anggaran SDM dan teknologi agar proses ini bisa berlangsung dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan yang juga berlangsung secara virtual tersebut juga diikuti Tim Evaluator KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Anggota,Para Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran, Para Ketua dan Anggota Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha. (MP)