“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke satgasus agar kita dapat memetakan dan melaukan intervensi. kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang disiapkan. Khusus desa sudah diatur dalam Permendes ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid. Saya ingatkan lagi kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.
Sehingga perlu dipahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran Virus Coron, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid-19 di Lampung Utara bisa teratasi.
“Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Deaa. Sebab apapu Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia juga.
“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Maka daripada itu agar semua masyaraat dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-murahan bisa kita batasi penyebaran Covid-19,” tambahnya. (MP)