Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan
Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pudana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun "pungkas AKBP Kurniawan. (MP)