Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (SI)
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (SI)