Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Rugi Rp 96 Juta

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 15:46 WIB

Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat disana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (SI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X