"Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 96.316.055,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu lima puluh lima rupiah)," jelas Kompol Yudi.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (SI)