Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:45 WIB
Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara
Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - realitasonline.id| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara pada Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Sabtu (21/5/2022).

“Pelaku inisial EI (46), merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung," terang Made Indra.

Bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan barang haram narkoba di daerah mereka.

“Tim opsnal kita segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi / sasaran yang di informasika. Benar saja, tidak juga terlalu lama, tim kita berhasil mengamankan terduga pelaku (EI) berikut menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat bruto 16,43 gram, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru, 2 (dua) unit timbangan digital, satu buah gunting, pingset dan beberapa barang lain," jelas AKP Indra.

Saat ini terduga (EI) sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Lebih lanjut terkait pemberantasan narkoba, Kasat berharap kepada warga masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada kita Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X