LAMTIM - realitasonline.id | Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, kedatangan puluhan warga tersebut di sambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/6/2022).
Kedatangan puluhan masyarakat Desa Sadar Sriwijaya tersebut, ingin meminta haknya kepada pemerintah Desa Sadar Sriwijaya, yang telah membangun jalan sepanjang 2.300 meter di atas lahan warga tanpa musyawarah terhadap pemilik lahan.
Dalam mediasi persoalan pembangunan jalan Desa Sadar Sriwijaya, yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2022 itu masih menjadi gejolak antara pemerintah desa dan warga yang tanah nya di serobot untuk pembangunan jalan.
Dalam mediasi persoalan pembangunan jalan Desa Sadar Sriwijaya, di kantor wakil rakyat Lampung Timur, melibatkan Ketua Komisi I, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur Tri Handoyo, Camat Bandart Sribhawono Encen Suatman, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso dan 50 warga pemilik lahan.
Mediasi yang berlangsung selama empat jam tidak juga menemukan solusi, masyarakat masih mempertahankan permintaan nya terkait ganti rugi yang sesuai terkait lahan nya yang di serobot oleh Pemerintah Desa Sadar Sriwijaya.
Kepala Desa Sadar Sriwijaya hanya mampu memberikan ganti rugi tanam tumbuh sebesar 30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan. Mendengar penawaran 30 juta warga menolak keras karena di nilai penawaran kepala desa tidak sesuai dengan kerugian yang di alami.
"Penawaran Rp 30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak itu sangat tidak sesuai, karena mediasi hari ini tidak menemui titik temu maka kami akan musyawarah kembali kepada kawan kawan, apa langkah yang akan kami tempuh selanjutnya".kata Wakil dari warga yang terdampak, Opan.