Modus Penipuan Korban Bisa Jadi ASN, Malah Hilang Uang Puluhan Juta

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:31 WIB

Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1/8/2022 pukul 10.30 WIB, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp55 juta, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp20 juta," papar Kapolsek.

Saat ini terduga pelaku IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. (MP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X