Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1/8/2022 pukul 10.30 WIB, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp55 juta, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp20 juta," papar Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. (MP)