Setelah lama menunggu hingga pukul 16.30 WIB, petugas jaga Lapas mengatakan kembali bahwa tidak ada pihak dari Kalapas yang dapat mewakili. Petugas menganjurkan agar membuat janji ulang untuk ketemu pihak pimpinan Lapas.
Diduga secara tidak langsung para Petugas Lapas menutupi kejadian atas viralnya video salah satu dari warga binaan pemasyarakatan yang telah beredar.
Tertuang dalam undang-undang
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 43
(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: