Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.
Dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. Dengan harapan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Turut serta mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, berkepastian hukum, sederhana, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat secara optimal di Kota Metro.
"Tidak hanya itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Telekomunikasi, kami Pemerintah Kota Metro selalu mengapresiasi dan menyambut baik. Karena salah satu aspek pelayanan dasar, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, yaitu pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia secara aman dan nyaman,” jelas Wahdi.
Tambanya, pengaturan penyelenggaran infrastruktur pasif telekomunikasi dalam sebuah Perda merupakan hal sangat penting untuk mencapai tujuan strategis diantaranya:
1. untuk mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;
2. untuk mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras den lingkungannya; dan
3. untuk mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya.
"Terhadap ketiga Raperda ini telah kami siapkan surat untuk dilakukannya fasilitasi Raperda pada biro Hukum Provinsi Lampung, dan juga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar Raperda yang akan disahkan, dan diundangkan nanti akan selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta bermanfaat bagi pembangunan di Kota Metro," tutupnya. (WI)