Kemudian karena sudah ada putusan PTUN Bandar Lampung dan Medan terkait masalah Poniran ini, Bupati segera mempersiapkan Pj Kepala Desa Subik agar terciptanya kepastian, keadilan dan kebermanfaatan demi berjalannya roda pemerintahan karena ini mnyangkut kepentingan masyarakat banyak di Desa tersebut.
"Karena apabila bertele-tele potensi konflik horizontalnya sangat tinggi. Kasihan Masyarakat yang jadi Korban. Kita jadikan ini pelajaran berharga, agar ke depan Pemerintah lebih teliti lagi," tutupnya. (MP)