Tulungagung - Realitasonline.id | DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dan Anggota sisa masa jabatan 2019 - 2024, bertempat di Ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung, Kamis (27/4/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Marsono dihadiri Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo para Wakil Ketua serta anggota DPRD, Forkopimda dan para pimpinan OPD lainnya.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat keputusan PAW DPRD Tulungagung oleh Sekretaris DPRD Sudarmaji.
Baca Juga: Tenggelam Saat Melaut, Nelayan di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia
Pengambilan sumpah janji PAW yang digelar ini adalah dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim yang dulu sebagai Wakil Ketua digantikan oleh H. Ali Masrup sebagai Wakil Ketua dan H. Khamim, sebagai Anggota DPRD Tulungagung.
Usai pembacaan surat keputusan PAW, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji dan pelantikan yang dipimpin langsung oleh pimpinan dari pengadilan dan juga Ketua DPRD Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono juga mengucapkan selamat atas dilantiknya H. Ali Masrup sebagai Wakil Ketua dan H. Khamim sebagai Anggota DPRD Tulungagung masa jabatan 2019 - 2024.
"Kami ucapkan selamat telah terlaksananya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji serta selalu koordinasi dan kerjasama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta program-program pemerintah," ucap Marsono.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di wawancara mengucapkan selamat atas dilantiknya Wakil Ketua dan juga Anggota DPRD dan semoga lebih intens selalu bersinergi untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Tulungagung.
Baca Juga: Gegara Al Nassr Kalah dari Al Wehda Ronaldo Cs Tersingkir dari Piala Raja Arab Saudi
Maryoto juga berharap untuk selalu menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. (UN/AY)