LAMPUNG UTARA – realitasonline.id | Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (cabul) diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (25/5/2921)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK MSi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan, Senin (24/5/2021), pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada i Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka, Amankan 1/2 Kg Barang Bukti
Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.
Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan.