lampung

Pemkab Lampung Utara Teken Kesepakatan Bentuk Mal Pelayanan Publik, Sekarang di Ramayana Bisa Urus Adminduk

Selasa, 4 April 2023 | 07:26 WIB
Bupati Lampung Utara teken kesepakatan pembentukan mal pelayanan publik (Realitasonline.id/ MP)


Lampung Utara - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melakukan teken nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan instansi vertikal dan BUMN. Nota itu terkait pembentukan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Lampung Utara. Penandatanganan berlangsung di rumah babatan Bupati Lampung Utara, Senin (03/4/2023).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo bersama 12 Kepala instansi vertikal dan BUMN di Lampung Utara, yakni, Kapolres Lampung Utara, Kajari Lampung Utara, Kakanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, Kepala BNN Waykanan dan Lampung Utara.

Selain itu ada juga Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara, Kepala Kementerian Agama Lampung Utara, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi, Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi, Kepala PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bupati Taput Nikson Nababan Beber Berbagai Penghargaan di Paripurna DPRD

“Alhamdullilah, sebagai tindak lanjut dari rencana pembentukan MPP di Kabupaten Lampung Utara, hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pembentukan MPP antara Pemkab Lampung Utara dengan instansi vertikal dan berbagai pihak terkait,” kata Bupati saat memberikan sambutan.

Seperti diketahui, sambung Bupati, tujuan dari pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Baca Juga: Disebut Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan Ngaku Khilaf

Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya MPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta peraturan turunannya.

Di Lampung Utara juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemda untuk mengintegrasikan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungan Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha. Dan juga dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga Lampung Utara akan dapat lebih maju dan sejahtera," kata Bupati.

Baca Juga: Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Sejumlah Dokumen Disita

"Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini, kita semua dapat terus berkomitmen, bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan Mal Pelayanan Publik,” lanjut Bupati.

Usai acara penandatanganan, Bupati menyebut beberapa instansi daerah sudah mulai uji coba membuka pelayanan publik yang berlokasi di lantai II Mall Ramayanan Kotabumi.

"Alhamdulillah untuk sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi," kata Bupati saat diwawancarai.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB