Belitung Timur - Realitasonline.id | Bupati Belitung Timur Burhanuddin meminta pengusaha UMKM di kabupaten ini segera mengurus sertifikat halal untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.
Bupati Belitung Timur mengatakan syarat untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha UMKM harus mengikuti penyelia halal terlebih dahulu.
"Sebelum mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal harus ada penyelia halalnya," kata Bupati Belitung Timur Burhanuddin, Jumat (21/07/2023), usai membuka pelatihan penyelia halal di auditorium Zahari MZ.
Baca Juga: Kejari Humbahas Beberkan Capaian Kinerja 2023
Lebih lanjut dia mengatakan tim auditor halal yang berasal dari dinas terkait di Pemkab Belitung Timur akan membantu untuk penyelia halal ini sehingga mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal.
Tim nantinya dari Dinas Perdagangan, Kesehatan, Pariwisata, Perikanan dan Pertanian untuk mengaudit kehalalan produk UMKM di Kabupaten Belitung Timur, kata Bupati Burhanudin.
Sebelum dibentuknya tim ini akan diberikan pelatihan dulu oleh MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Belitung Timur (Beltim) dan BPOM. Tim ini akan terbentuk di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: 679 PPPK Pemkab Langkat, Syah Afandin: Mari Wujudkan Tujuan Reformasi Birokrasi
Selanjutnya Burhanudin menambahkan kalau sekarang ini dinas terkait belum punya kapasitas, nanti MUI yang akan melatihnya. "Kita sesuaikan dengan anggaran tahun depan," kata Burhanudin.
Sebelumnua, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Beltim dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Beltim menggelar pelatihan penyelia halal.
Sebanyak 304 pelaku usaha mikro kecil (UMKM) mengikuti pelatihan tersebut yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ.
Baca Juga: 240 Mahasiswa UINSU Medan KKN di Labura, Bupati Minta Bantuan Ini
Nardi mengatakan meski dengan keterbatasan anggaran, namun motivasi Pemkab BelTim untuk memfasilitasi produk UKM agar memperoleh sertifikat halal sangat tinggi.
Sejauh ini UKM harus merogoh kocek dari Rp 2,5jt hingga Rp 3,5 jt untuk mengurus sertifikag halal.