Kajati Sumut Hentikan Penuntutan 101 Perkara : Tipiring Diselesaikan dengan Restorative Justice

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:29 WIB
Kejatisu saat paparan terkait penghentian penututan perkara dengan cara humanis. (Realitasonline.id/Dokumen)
Kejatisu saat paparan terkait penghentian penututan perkara dengan cara humanis. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Sikap Peduli Bupati Simalungun Langsung Pegang Cangkul Buat Saluran Agar Air Tak Tergenang Lagi

Urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara.

Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.

Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.

Baca Juga: SITU Konservasi Kulong Minyak di Beitung Timur Disoal, Pembangunan Berjalan Lamban

Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan, " tegasnya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X