Kajati Sumut Hentikan Penuntutan 101 Perkara : Tipiring Diselesaikan dengan Restorative Justice

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:29 WIB
Kejatisu saat paparan terkait penghentian penututan perkara dengan cara humanis. (Realitasonline.id/Dokumen)
Kejatisu saat paparan terkait penghentian penututan perkara dengan cara humanis. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Kejati Sumut menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humanis hingga akhir September 2023.

Penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan humanis itu kata Kejati Sumut berdasarkan Perja No 15tTahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (1/10/2023), saat dikonfirmasi menyampaikan penerapan Perja No 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan.

Baca Juga: Kegiatan Polisi: Apel Anggota Polrestabes Medan dan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan," katanya.

Dicontohkannya, semisal seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN. Dari hasil jual berondolan itu si ayah mendapatkan uang Rp 120 ribu demi untuk membeli beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap agar bisa makan dengan keluarganya.

Baca Juga: Warga Belawan Sumatera Utara Heboh! Penampakan Asap Hitam Tebal Ternyata Api yang Muncul Dari Mesin Kapal

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos, JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani. Kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.

"Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari," jelasnya.

Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, di mana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, tandasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Terus Memburu Penjahat Narkoba, 737 Kasus Dibongkar 998 Kurir Diborgol

Untuk memediasi perkara ipiring (tindak pidana ringan) yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan, Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice.

Baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

Seperti diutarakan di awal bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X