Medan - Realitasonline.id | Iis Sugianto ibu rumah tangga anak tiga, warga Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kisahnya membeli rumah di lingkungannya sendiri, hingga kini belum juga tuntas, si penjual rumah belum Ihklas melepaskannya.
Diceritakannya kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023), cerita Iis Sugianto, ia membeli setapak rumah di Gg. Mulajadi Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, yakni pada tahun 2019.
Namun, tanggal tidak diingatnya, karena saat jual beli rumah itu tidak pakai tanda terima di atas kertas atau kwitansi.
Baca Juga: Ini lah Alasan Ridwan Saragih Mundur dari Pelatih PSMS Medan
"Saya beli rumah itu tahun 2019, seharga Rp120 juta cash. Saya kasih uangnya kepada si penjual, berinisial F (pemilik rumah) kami tetanggaan," katanya.
"Jual beli rumah itu disaksikan dua orang, dari pihak saya satu orang dan dari pihak dia satu orang, namun sayangnya tidak pakai tanda terima, saya kasih duitnya dia kasih surat rumahnya", Aku Iis Sugianto," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Pemkab Asahan Laksanakan Pelatihan Government Transformation Academy Tahun 2023
Namun seiring jalannya waktu, rumah yang di beli dari F itu, berubah fakta, seolah saya pula yang berutang padanya, bahkan informasi yang saya dapat, malah saya pula diadukannya ke polisi, padahal dia (F.red) langsung terima uang dari saya Rp.120 jt, kata Iis Sugianto, akunya lagi.
"Tidak ada saya berutang duit padanya, dia tidak ikhlas melepaskan rumahnya yang di jual kepada saya, karena kami tetanggaan tidak ada rasa curiga, walau beli rumah itu tidak pake tanda terima, tapi kami sepakat untuk diselesaikan administrasi suratnya pada esok hari, sekaligus balik nama dalam surat itu", ujar Iis Sugianto, saat memangku anak.
Baca Juga: Tabligh Akbar dan Peringatan Maulid 1445 H di Simalungun Hadirkan Ustadz Kondang Das'ad Latif
Tak kunjung selesai, Iis Sugianto, akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi, yakni, ke Polrestabes Medan, bukti laporan, Nomor: LP/B/2545/VIII/2023/ SPKT/ Polrestabes Medan, kata Iis Sugianto menunjukkan surat aduannya itu, pada wartawan.
Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus rumah yang dibelinya dari F itu segera tuntas, hingga bisa kami miliki sepenuhnya, tanpa ada intimidasi atau tekanan dari si penjual atau siapapun. (MIS)