Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Baca Juga: Nyaris Tewas Diamuk Massa, Polsek Delitua Amankan Pencuri Spesialis Bobol Rumah
Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b. (AP)